Terindikasi Dugaan Penyimpangan Anggaran, RAT Koperasi TKBM Pelabuhan Pangkalan Susu, Deadlock

topmetro.news, Langkat – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pangkalan Susu yang digelar di ruang Aula Kantor TKBM, Jln. Pelabuhan Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Kamis (24/9/2026), sempat memanas dan terjadi deadlock.

Awalnya, kegiatan RAT TKBM Pelabuhan Pangkalan Susu yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat Drs. Binawan, Camat Pangkalan Susu Jamilah SSos, KSOP Kelas lV Pangkalan Susu, Babinkamtibmas, Bakamla, perwakilan Danposal AL Pangkalan Susu, Lurah Beras Basah Jol Ilham SSos, Penyuluhan Koperasi Dinas Kabupaten Langkat (PPKL), Ketua Koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu Muhammad Erwin, Badan Pemeriksa (Bapem) TKBM, pengurus beserta beberapa anggota koperasi, berjalan lancar seperti biasa.

Kendati sempat terjadi miskomunikasi saat penyampaian status kegiatan kerja TKBM selama aktivitas kerja bongkar batu bara di atas tongkang tengah laut untuk bahan bakar operasional turbin PLTU Pangkalan Susu, antara Kadis Koperasi dan Bakamla. Namun, akhirnya terselesaikan dengan baik.

Nah, permasalahan RAT terjadi disaat terjadi sesi tanya jawab oleh anggota koperasi. Beberapa anggota koperasi mempertanyakan poin-poin pos anggaran yang dinilai jumlahnya sangat fantastis, dan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dari bocoran jumlah penerimaan dan pengeluaran Koperasi TKBM yang diterima media ini, diantaranya jumlah dari pendapatan TKBM ditambah pendapatan persen bunga pinjaman anggota, total Rp12,828,525,186.

Dari jumlah total pendapatan tersebut beberapa item penggunaan anggaran untuk belanja yang menjadi pertanyaan para anggota antara lain, Belanja Makan dengan nilai fantastis sebesar Rp933.024.000,-. Kemudian, Biaya Operasional Perumahan Rp53.934.000, Biaya Operasional Kantor Rp553.588.888,-, Biaya Operasional Lain-lain Rp632.645.000,-, Biaya Tali Asih dan Pensiun Pengurus Lama Rp122.110.000, Biaya/Persen Pinjaman Pihak Ke-3 sebesar Rp225.000.000, serta Dana Pengurus Rp78.788.368.650,- dan Dana Pendidikan Rp26.262.789.550.

Bahkan, para anggota meyakini jika semua rekap penggunaan anggaran lainnya, hanya merupakan hasil copy paste pembukuan pengurus terdahulu. Padahal, situasi dan kondisi pendapatan sudah berubah dan ada poin item penggunaan anggaran yang terindikasi akal-akalan ketua.

Tak Mampu Menjawab

Suasana mulai ricuh, disaat Ketua Koperasi TKBM jasa Pelabuhan Pangkalan Susu, Muhammad Erwin, tidak mampu menjawab poin-poin pertanyaan yang disampaikan anggota koperasi.

Melihat kondisi yang mulai riuh dikarenakan Ketua Koperasi TKBM dinilai tidak mampu menjawab dan menjabarkan secara transparan dalam penggunaan anggaran, Kadis Koperasi Binawan coba menjembatani antara anggota dan pengurus untuk mediasi.

Namun, upaya mediasi juga menemui jalan buntu. Apalagi, Badan Pengawas koperasi TKBM, belum bersedia untuk menyimpulkan persetujuan hasil RAT Tahun Buku 2025 tersebut. Sebab, Bapem berpegang teguh azas prinsip koperasi, yakni suara mayoritas anggota, merupakan hukum tertinggi sebuah koperasi.

Sekedar mengingatkan, dalam konteks sebuah koperasi, prinsip kekuasaan tertinggi berada di tangan para anggota melalui Rapat Anggota.

Koperasi dijalankan secara demokratis dengan asas one member, one vote (satu anggota, satu suara). Sehingga keputusan bersama yang diambil oleh mayoritas anggota dianggap mutlak dan mencerminkan keadilan tertinggi bagi kesejahteraan bersama.

Semua keputusan krusial kepengurusan tidak ditentukan oleh pemilik modal terbesar, melainkan oleh keputusan bersama dalam Rapat Anggota Anggota (RAT). Artinya, seluruh anggota wajib menyatakan pendapat dan memberikan suara. Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau badan pengawas, dan menentukan arah kebijakan usaha dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Prinsip Kesetaraan (One Member, One Vote). Berbeda dengan korporasi atau perseroan terbatas yang hak suaranya dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan saham. Tapi di koperasi, satu orang hanya memiliki satu suara. Kaya atau miskin, besar atau kecil simpanannya, semua anggota memiliki bobot suara yang sama.

Intinya, Transparansi dan Keadilan pengurus menjadi hukum wajib dalam koperasi. Semboyan ini juga menjadi pengingat bagi para pengurus agar tidak memanipulasi anggaran atau menahan hak-hak anggota. Jika pengurus mengabaikan aspirasi atau hak ekonomi anggota (seperti menahan pembagian hasil), anggota memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan, menuntut pertanggungjawaban, hingga merombak kepengurusan lewat jalur konstitusi koperasi.

Ancam Mosi tak Percaya

Kegagalan Ketua TKBM dalam menjawab transparansi penggunaan anggaran, memunculkan dugaan telah terjadinya penyimpangan keuangan koperasi, sehingga menimbulkan praduga negatif dan mosi tidak percaya.

Informasi yang diterima media ini dari beberapa anggota koperasi usai kegagalan RAT Buku Tahun 2025 tersebut, mengatakan bahwa Koperasi TKBM selama dipimpin M. Erwin, terlihat sangat arogan, dan tertutup dalam penggunaan anggaran.

“Bayangkan Bang, kami sebagai anggota koperasi dalam bekerja seolah dibayangi kekhawatiran akan diberhentikan sepihak jika coba bersuara dengan kebijakan ketua. Koperasi ini seolah dijadikan M. Erwin seperti perusahaan pribadi. Jika ketua tidak suka, maka akan dicari-cari kesalahannya. Bahkan, peran Badan Pengawas Koperasi, tidak pernah dilibatkan sesuai fungsinya,” ujar beberapa anggota yang berhasil dimintai komentarnya di luar lokasi RAT.

Bahkan, sambung mereka, ketua koperasi malah lebih percaya orang-orang di luar TKBM yang dinilai bisa menakut-nakuti anggota.

“Kami tidak pernah tau berapa dana Sisa Hasil Usaha, dan gak faham dengan praktik bagi hasil, serta besaran gaji kami. Bahkan, gaji kami juga sering telat dibayar. Hutang di koperasi juga gak bisa, karena alasan kas kosong. Masalah perumahan karyawan yang tanpa pendapat dan persetujuan anggota, tiba-tiba berubah menjadi sistem akad kredit melalui bank. Kami menilai, ketua M. Erwin ini lebih mendengar masukan dari salah seorang oknum polisi di jajaran Polres Langkat yang selama ini juga menikmati hasil dari koperasi setiap bulan,” tandas mereka geram.

Selain akan melakukan upaya mosi tidak percaya, menurut informasi yang diterima media ini, mayoritas anggota koperasi akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan ketua TKBM ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Terpisah, Ketua Koperasi TKBM Pelabunan Pangkalan Susu, Muhammad Erwin, saat coba dikonfirmasi melalui chat WhatsApp terkait deadlock ketika RAT dan tudingan indikasi mark up anggaran, serta dugaan penyimpangan anggaran koperasi, Jum’at (25/9/2026) sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tidak kunjung menjawab.

“Lakik ku tidur, nnti ku smpekkan ya,” jawab seseorang yang diduga istri M Erwin.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment